1. Pengertian dan Dasar Hukumnya
Shalat Jum’at adalah shalat dua raka’at setelah khutbah pada waktu shalat Zuhur pada hari Jum’at. Hukum melaksanakan shalat Jum’at adalah fardhu ‘ain, artinya wajib bagi setiap muslim laki-laki yang baligh, merdeka, dan bermukim pada tempat tertentu. Shalat Jum’at tidak wajib atas wanita, anak-anak, budak, dan musafir. Bagi wanita melakukan shalat Jum’at hukumnya sunnah. Wanita yang melaksanakan shalat Jum’at tidak perlu melakukan shalat Zuhur.
Kewajiban shalat Jum’at ini berdasarkan atas firman Allah SWT, yaitu:
9. Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli[1475]. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Jumu’ah: 9).
2. Kaifiyyat/Tata cara Shalat Jum’at:
- Sebelum shalat Jum’at dilaksanakan, terlebih dahulu harus dipenuhi ketentuan-ketentuan shalat Jum’at, antara lain: syarat sah dan wajibnya.
- Setelah waktu shalat Jum’at tiba, muadzin mengumandangkan adzan.
- Khotib membacakan khutbah. Ketika khotib sedang menyampaikan khutbah, para jama’ah hendaklah bersikap sbb: duduk dengan tenang, mendengarkan dengan khidmah isi khutbah Jum’at, serta tidak berbicara/bersenda gurau.
- Setelah khutbah pertama selesai, maka khotib duduk di antara dua khutbah.
- Kemudian khotib berdiri lagi untuk membacakan khutbah kedua.
- Setelah khutbah kedua selesai, iqomah, dan dilanjutkan dengan pelaksanaan sholat jum’at sebanyak dua raka’at.
- Selesai shalat Jum’at, hendaknya berdzikir, berdo’a, dan melaksanakan shalat sunnah ba’diyah Jum’at dua raka’at
0 komentar:
Posting Komentar